|
CYBER LAW & CYBER CRIME |
Pengertian CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyber space Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa
depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh
keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya.
Contoh Studi Kasus CYBER LAW
1. Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melaluikomputer sebagaimana diberitakan
“ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi
komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini
modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang
lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada
Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai
dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan
pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5
tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi
hukuman penjara selama 4 tahun.
2.
Cybersquating. Carlos Slim adalah orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap
dalam mengelolah brandingnya di internet, sampai domainnya di serobot
orang lain. Beruntungnya kasus ini termasuk ke golongan cybersquatt
sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modus nya memperdagangkan
popularitas perusahaan dan Keywords Carlos Slim dengan cara menjual Iklan
Google kepada pesaingnya.
Analisa Kasus : Penyelesaian Kasus ini menurut kami seharusnya para pemilik
branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para pesaing seharusnya dapat
bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. Untuk tenaga IT yang berkualitas
dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas ilmu yang ia punya tidak
untuk disalah gunakan. Penyelesaiandi Amerika adalah dengan menggunakan
Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk
pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan federal
dan mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa
Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di
Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
1) Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
"Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas
hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain,
melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang
tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima
ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi
konkuren-konkuren orang lain itu."
2) Pasal 362 tentang Pencurian.
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling
banyak sembilan ratus rupiah"
3) Pasal 378 tentang Penipuan.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
4) Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999
tentang Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hijacking.
3. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber
crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial )
kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak
akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers.
Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di
seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009
di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analisa Kasus : menurut
kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya
penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer
kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang
bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri
nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan
orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini,
Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum
yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu
Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU
ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
4. Carding adalah satu Cyber Crime di daerah Bandung sekitar tahun
2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu
kredit milik orang lain dan dapat digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. para pelaku kebanyakan remaja tanggung dana mahasiswa ini, digerebek
aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di
internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku rata-rata
beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di Kota Bandung.Mereka biasa
bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka dapat dari
beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan
situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Analisa kasus : menurut kami seharusnya pengguna carding lebih
mengetahui sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para
pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini.Modus kejahatan
ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk
mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang barang. Karena kejahatan
yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP
tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang
Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian
kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau
supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling
lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang
siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan
penjara pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan
ratus rupiah”. Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu
hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh
dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan
menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah
surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat
mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara
selama-lamanya enam tahun".
5. Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk
melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam.
Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk
mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang
ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan
memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Analisa kasus: menurut kami seharusnya perjudian online harus
ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak
memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para
pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat
merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.Adapun
isi pasal 303 tentang perjudian yaitu: Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut
: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan
antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan
lainnya”. Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan
hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
6. Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen
terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin
Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut
antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka
panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung
ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian
jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem
persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2
Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena
Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi
dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50
unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan
sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea
Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Analisa Kasus : Menurut kami dari kasus ini memungkinkan ada oknum
terkait yang mencuri atau memberikan data atau dokumen tentang kerja sama
antara Indonesia dengan KorSel.namun sampai saat ini kasus ini masih simpang
siur atas kelanjutannya. Sebaiknya orang yang memegang tanggung jawab atas
rahasia data ini lebih menjaga atas hal yang tidak diinginkan dan menjadi
tenaga ahli yang profesional.Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data,
yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan
sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity
Thef merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan
kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data
leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada
diatur secara khusus. Modus Operandi: Adalah pencurian data untuk
mematai-matai hal –hal rahasia yang dilakukan oleh suatu negara. Dan sanksi
menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 363 tentang pencurian dalam keadaan
memberatkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu
juga dikenai pasal 406 KUHP tentang kasus deface atau hacking yang membuat
sistem milik orang lain dan dikenai pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat
3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah)”.
7. Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak
orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang
kasus ini sedang dalam proses.
Analisa kasus : Menurut kami seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari
tidak melakukan hala-hal yang tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa
dan Negara. Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di
dokumentasikan. Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan
melakukan penyebaran video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang
dewasa yang dapat melihat tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus
tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait
dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29
UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan
sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan
atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
8. Pada tahun 1994 seorang sekolah musik yang berusia 16 tahun. Yang
bernama Richard Prycw atau lebih dikenal dengan hacker alias Datastream
Cowboy ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem
komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan korean
atomic research institute atau badan penelitian atom korea. Dalam intgrosasinya
dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang
dikenalnya lewat internet dan menjadikan seorang mentor yang memiliki
julukan “kuji”. Hebatnya , hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keadaanya. Hingga akhirnya pada febuari 1995 giliran kevin mitnick
diganjar hukum penjara untuk yang kedua kalinya. Dia di tuntut dengan tuduhan
telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika ia bebas ia
menceritakan kondisinya ketika di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer
atau telepon.
Analisa kasus : Menurut Kami seharusnya Richard Prycwbelajar
sesuai dengan umurnya, tidak untuk sebagai hacking atau cracking yang menjadi
penjahat dunia maya, dia masih bisa mencari atau belajar yang bermanfaat
lainnya. Sebaiknya para pengguna internet atau yang memiliki kemampuan tentang
IT dapat menggunakan kemampuannya untuk hal yang berguna.Dan sanksi menjerat
para pelaku yakni dikenakan pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah)”.
1.
Pengertian CYBERCRIME
Cybercrime adalah tidak
criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy :
Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass :
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism : Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
2. Contoh
Kasus dan Modus Operandi CYBERCRIME
1. Kasus 1
Kita tentu belum lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data
base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
(http://www.fbi.org).
Modus Operandi : Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
2. Kasus 2:
Komputer di gedung DPR disusupi situs
porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar
asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di
depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs www.dpr.go.id
berubah menjadi www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15
menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata
salah seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan
wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak
mengerumuni. Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat
gambar-gambar asusila yang silih berganti itu. Pada saat yang sama, wartawan
foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat
tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para
wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag
Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs
penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa
dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan
nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tak berbuah,
tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya.
Modus Operandi : Illegal
Content
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau
pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda
untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Kasus 3:
Jeniffer Lopez menuntut domain name
jenniferlopez.net dan jenniferlopez.org karena telah menyalahgunakan namanya
untuk mengeruk keuntungan dari pendapatan iklan. Jeniffer Lopez mendaftarkan
namanya di internet sebagai merek dagang pada Mei 1999 dan telah menjual lebih
dari 48 juta album. Sementara seorang pria bernama Jeremiah Tieman mendaftarkan
dua domain yang sama untuk mengelola situs penyedia informasi bagi para
penggemar artis, sehingga menarik pengguna internet mengunjungi situs Jeniffer
Lopez palsu dan menarik biaya dari setiap iklan yang masuk.
Modus Operandi : Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
4. Kasus 4:
Melakukan pembelian barang-barang
mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
Modus Operandi : Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
5. kasus 5:
Membobol nomor rekening nasabah suatu
bank dan berhasil mengambil uang nasabah, sehingga uang nasabah berkurang tanpa
pernah melakukan transaksi.
Modus Operandi : Infringements
Of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
6. Kasus 6: Kasus Penyebaran
Virus Worm
Menurut perusahaan software antivirus,
worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak
terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (local area
networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut
perusahaan anti-virus, F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm
ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak.
Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan
aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah
konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif.
Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan
backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak
jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (internet
relay chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
Modus Operandi : Cyber Sabotage
and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
7. Kasus 7:
Pada aplikasi facebook sering kali
melihat tawaran untuk mengetahui "Siapa yang melihat profil Anda" dan
para facebooker dengan rasa penasaran akan mengklik tautan yang disuguhkan.
padahal sesungguhnya tautan tersebut adalah malware atau program jahat terbaru yang
tengah beredar di facebook. Saat mengkliknya para facebooker akan
diarahkan ke suatu aplikasi yang memiliki akses ke profil.
Modus Operandi : Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized
(tersambung dalam jaringan komputer).
8. Kasus 8:
Contoh kasus yang terjadi adalah
pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan.
Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka
pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota
50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk
kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan
Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank
tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini
disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih
Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan,
berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja
sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT
DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat
tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu
kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri
ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theftmerupakan salah
satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan.
Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan
melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
Modus Operandi: Adalah
pencurian data untuk mematai-matai hal –hal rahasia yang dilakukan oleh suatu
negara
3 . CARA PENYELESAIAN
3.1 -
Mengamankan Sistem, dengan cara :
- melakukan pengamanan FTP, SMTP,
Telnet, dan Web Server.
- memasang Firewall
- menggunakan Kriptografi
- Secure Socket Layer (SSL)
3.2
Penanggulangan Global
3.3 Perlunya
Cyberlaw
3.4 Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus